Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara,
Kementerian Perhubungan Nomor : KP 112 Tahun 2017 butir 2.2
Indonesia Airport Slot Management (IASM) bertugas mengelola slot time bandar udara untuk tujuan perencanaan, yang terdiri dari :
Penerbangan berjadwal dalam negeri (domestic regular fligt) pada bandar udara yang dikoordinasikan
Penerbangan berjadwal luar negeri (international regular flight) pada bandar udara internasional di Indonesia
Perubahan penerbangan berjadwal dalam negeri (domestic regular flight)
dan penerbangan berjadwal luar negeri (international regular flight)
yang dilaksanakan lebih dari 7 kali hari operasi, yang terdiri dari :
1. Perubahan jadwal penerbangan (re-schedule);
2. Perubahan tipe dan atau seri pesawat (change aircraft);
3. Perubahan waktu penerbangan (re-timing).
Setiap pergerakan pesawat udara di bandar udara dalam pelaksanaan kegiatan angkutan udara wajib
memperoleh persetujuan slot time
dari pengelola slot time bandar udara.
Permohonan yang ditujukan kepada IASM diajukan dengan format Standard Schedule Information Manual (SSIM) yang diterbitkan oleh International Air Transport Association (IATA).
Untuk penerbangan berjadwal dalam negeri (domestic regular flight) SSIM dikirim ke alamat e-mail : scr@iasmslot.com
Untuk penerbangan berjadwal luar negeri (international regular flight) maupun jenis penerbangan berjadwal dalam negeri yang dilanjutkan dengan penerbangan berjadwal luar negeri maupun sebaliknya, SSIM dikirim ke alamat e-mail : int@iasmslot.com
Permohonan slot time untuk keperluan izin rute penerbangan berjadwal diajukan paling cepat 90 hari kalender sebelum rencana pelaksanaan penerbangan dan paling lambat 30 hari kalender sebelum rencana pelaksanaan penerbangan.
Permintaan slot time oleh badan usaha angkutan udara, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga atau perusahaan angkutan udara asing wajib diproses paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Be the first to know about the new information.